Menjaga Pandangan (Ghadul Bashar) di Balik Layar
Mengapa Allah Perintahkan Ghadlul Bashar atau Jaga Pandangan?
Perintah menjaga pandangan ditujukan kepada laki-laki dan perempuan. Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa hukum ini hanya berlaku kepada salah satunya.
Dalam surah An-Nur, Allah memerintah laki-laki dan perempuan untuk ghadlul bashar alias menjaga pandangan dari perkara-perkara yang diharamkan, di samping perintah untuk lebih tertutup kepada perempuan dalam urusan aurat, sebagaimana firman-Nya:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ. وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya..…” (QS al-Nur [24]:30-31).
Para ulama tafsir, antara lain Ibnu Katsir, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ghadhdh al-bashar adalah menahan, menundukkan, atau menjaga pandangan. Tujuannya agar tidak mengumbar penglihatan; tidak “menikmati” pandangan terhadap perempuan lain atau perhiasannya yang dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki yang memandangnya. Begitu pula memfokuskan pandangan terhadap laki-laki lain dapat menjadi sumber fitnah bagi perempuan. Dengan demikian, perintah menjaga pandangan tidak hanya ditujukan kepada laki-laki atau kepada perempuan saja, melainkan kepada kedua-duanya. Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa hukum ini hanya berlaku kepada salah satunya.
Adapun dalil bahwa perintah ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan adalah hadits riwayat At-Tirmidzi dari Nabhan, pelayan Ummu Salamah, dari Ummu Salamah yang menceritakan pengalaman ketika dirinya tengah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Maimunah. Lebih lanjut Ummu Salamah memaparkan, “Sewaktu kami tengah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datanglah Ibnu Ummi Maktûm untuk menemui beliau. Kejadian itu berlangsung setelah kami diperintah untuk menggunakan hijab (tirai penghalang). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Pergunakan hijab darinya.’ Aku kemudian bertanya, ‘Bukanlah Ibnu Ummi Maktûm itu tunanetra? Dia tidak melihat dan tidak mengenali kami?’ Beliau menjawab, ‘Apakah kalian berdua juga tunanetra? Bukanlah kalian bisa memandangnya?’” (HR At-Tirmidzi).
sumber:https://islam.nu.or.id/syariah/mengapa-allah-perintahkan-ghadlul-bashar-atau-jaga-pandangan-9DCC9

Komentar
Posting Komentar